Cara Mengurus STNK yang Hilang Berdasarkan Undang-Undang

Doc/Foto/Ist--

2. Verifikasi Dokumen: Serahkan semua dokumen ke loket pendaftaran di Samsat untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.

3. Pemeriksaan Fisik Kendaraan: Kendaraan harus dibawa ke Samsat untuk pemeriksaan fisik guna memastikan kesesuaian antara data kendaraan dan dokumen.

4. Penerbitan STNK Baru: Setelah semua proses verifikasi selesai, pemilik kendaraan akan diminta untuk membayar biaya penerbitan STNK baru.

Biaya Pengurusan: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya yang dikenakan untuk penggantian STNK hilang adalah:

BACA JUGA: Dua Pencuri Trafo PLN di Prabumulih Dibekuk Polisi

BACA JUGA: Kado Awal Tahun, Sejumlah Anggota Polres Pagar Alam Naik Pangkat

Untuk kendaraan roda 2 atau 3: Rp 100.000 per publikasi STNK.

Untuk kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000 per publikasi STNK.

Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, pengurusan STNK yang hilang dapat dilakukan dengan mudah dan sesuai hukum yang berlaku. Segera lakukan pengurusan untuk menghindari masalah administratif atau hukum di masa depan.***

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan