Cara Mengurus STNK yang Hilang Berdasarkan Undang-Undang
Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO - Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tentu bisa menjadi pengalaman yang dikutuk, namun prosedur pengurusannya sebenarnya cukup jelas dan dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah tertentu. Di Indonesia, proses ini diatur oleh beberapa peraturan hukum yang dapat membantu pemilik kendaraan menggantikan STNK yang hilang dengan lancar.
Dasar Hukum: Pengurusan STNK yang hilang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, serta beberapa peraturan lainnya yang terkait dengan administrasi kendaraan bermotor.
BACA JUGA: Dua Pria Tew** Tenggelam di Kali Ancol Setelah Dikejar Kelompok Bersenjata Tajam
BACA JUGA: Heboh Virus HMPV di China, Apakah Lebih Berbahaya dari RSV?
Spesifikasi Dokumen: Untuk mengganti STNK yang hilang, pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian: Pemilik kendaraan harus melaporkan kehilangan STNK ke kantor polisi terdekat dan mendapatkan surat keterangan resmi.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Fotokopi dan KTP asli pemilik kendaraan.
3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): Fotokopi dan asli BPKB kendaraan.
4. Surat Kuasa: Jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain, sertakan surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pemilik kendaraan.
5. Fotokopi STNK (jika ada): Jika ada fotokopi STNK, dokumen ini dapat mempercepat proses verifikasi.
BACA JUGA: Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Diundur Maret 2025, Serentak dan Tuntas termasuk Empat Lawang
BACA JUGA: MK Hapus Presidential Threshold: Demokrasi Indonesia Memasuki Babak Baru
Prosedur Pengurusan: Langkah-langkah berikut harus diikuti untuk mengurus STNK yang hilang:
1. Datang ke Samsat: Kunjungi kantor Samsat di daerah tempat kendaraan terdaftar.