Pelantikan Kepala Daerah 2025: Ketua KPU Sebut Idealnya Setelah 13 Maret
Pelantikan Kepala Daerah 2025: Ketua KPU Sebut Idealnya Setelah 13 Maret-ist/net-
Pelantikan Kepala Daerah 2025: Ketua KPU Sebut Idealnya Setelah 13 Maret
REL, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menyampaikan pandangannya terkait pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah dijadwalkan pada Februari 2025, tepatnya tanggal 7 untuk gubernur dan tanggal 10 untuk bupati dan wali kota.
Namun, Afifuddin menilai pelantikan sebaiknya dilakukan setelah 13 Maret 2025, karena pada Februari proses sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan besar masih berlangsung.
Proses Sengketa di MK Jadi Pertimbangan Utama
Afifuddin menjelaskan bahwa saat ini sudah ada lebih dari 300 gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan ke MK.
Dengan banyaknya perkara yang harus diselesaikan, proses persidangan diperkirakan masih berlangsung pada Februari, termasuk tahapan dismissal dan pembuktian.
"Jika pelantikan tetap dilakukan di awal Februari, kemungkinan besar proses dismissal belum selesai, dan sidang pendahuluan serta pembuktian masih berlangsung. Karena itu, secara ideal, pelantikan sebaiknya dilakukan setelah 13 Maret," ujar Afifuddin.
BACA JUGA:Logistik Pemilu dan Pilkada 2024 Segera Dilelang
BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Diundur Maret 2025, Serentak dan Tuntas termasuk Empat Lawang
Tahapan Pelantikan Harus Disepakati Semua Pihak
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, turut menegaskan pentingnya sinkronisasi tahapan pelantikan dengan proses hukum di MK. Bima menjelaskan bahwa tahapan ini harus disepakati oleh semua pihak terkait, termasuk Mendagri, DPR, MK, dan Presiden.
"Seluruh tahapan harus disesuaikan agar sejalan dengan tujuan pemilu serentak dan proses hukum yang tengah berjalan. Kita hormati dan sesuaikan dengan prinsip keserentakan," ujar Bima.
Bima juga meminta masyarakat untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Menurutnya, pelantikan kepala daerah harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga dapat menciptakan kestabilan dan legitimasi pemerintahan baru.