Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Rp. 27 Miliar
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK saat menggelar Press Release di Mapolres Banyuasin, Selasa (23/1). Foto : ist--
“Kelima tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolres.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banyuasin.
“Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas peredaran narkoba di Banyuasin. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif berperan dalam memberantas peredaran narkoba,” katanya. (Pad).