Jabatan Kepala Sekolah Dihapus? Simak Peraturan Baru MenPANRB yang Membedah Perubahan Penting!

Ilustari foto.--

Bagi guru berstatus PNS, minimal memiliki pangkat Penata Muda Tingkat I (Golongan Ruang III/b).

Perubahan ini juga memberikan kesempatan bagi guru kategori tertentu untuk mengambil peran lebih besar dalam manajemen pendidikan di sekolah. Dengan demikian, Kepala Sekolah akan lebih fokus pada peran sebagai pembimbing dan pengelola, bukan lagi sebagai jabatan struktural formal dalam administrasi pendidikan.

BACA JUGA: Cara Lengkap Daftar Jadi Mitra Program Makan Bergizi Gratis: Panduan Lengkap

BACA JUGA: Viral: Perundungan Sadis di Bogor, Korban Dianiaya oleh Teman Sekelas

Dengan regulasi terbaru ini, diharapkan sistem pendidikan Indonesia semakin berkembang dan semakin banyak guru yang terlibat aktif dalam pengelolaan pendidikan di tingkat sekolah.***

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan