Jabatan Kepala Sekolah Dihapus? Simak Peraturan Baru MenPANRB yang Membedah Perubahan Penting!

Ilustari foto.--

REL,BACAKORAN.CO - Pada 10 Desember 2024, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 21 Tahun 2024 resmi diterbitkan, membawa sejumlah perubahan terkait jabatan fungsional di dunia, khususnya jabatan Kepala Sekolah. Perubahan ini berdampak langsung pada posisi dan peran Kepala Sekolah dalam sistem pendidikan Indonesia.

Peraturan ini mengubah beberapa jabatan fungsional, termasuk perubahan terminologi terkait Kepala Sekolah. Sebelumnya, jabatan Kepala Sekolah dipandang sebagai jabatan struktural atau fungsional tertentu. Namun, sesuai dengan peraturan terbaru, Kepala Sekolah tidak lagi diakui sebagai jabatan fungsional atau struktural. Sebaliknya, jabatan Kepala Sekolah menjadi tugas tambahan bagi seorang guru.

BACA JUGA: Ini 3 Wisata Kuliner Terbaik di Magetan yang Wajib Dicoba, Ada Sate Jamur

BACA JUGA: Bansos PKH 2025 Cair Rp 3 Juta, Daftar Cukup dengan KTP dan KK

Tiga Jabatan Fungsional yang Mengalami Perubahan

1. Pengawas dan Penilik Sekolah: Jabatan ini diubah menjadi Pendamping Satuan Pendidikan.

2. Pamong Belajar: Berubah menjadi Pendidik pada Jalur Pendidikan Nonformal.

3. Kepala Sekolah: Tidak lagi dianggap sebagai jabatan fungsional atau struktural, melainkan sebagai tugas tambahan bagi guru.

Syarat Menjadi Kepala Sekolah Meskipun jabatan Kepala Sekolah kini bukan lagi jabatan fungsional atau struktural, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh guru yang ingin menduduki posisi tersebut. Syarat utama meliputi:

BACA JUGA: Bansos PKH 2025 Cair Rp 3 Juta, Daftar Cukup dengan KTP dan KK

BACA JUGA: Strategi Anggaran Rp 10.000: Program Makan Bergizi Gratis Tetap Penuhi Gizi Anak Sekolah

Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.

Memiliki sertifikat pendidik.

Telah mengikuti pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS) atau sertifikasi Guru Penggerak (GP).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan