UU ASN Resmi Berlaku: Rekrutmen Honorer Baru Dilarang Mulai 2025

UU ASN Resmi Berlaku: Rekrutmen Honorer Baru Dilarang Mulai 2025-ist/net-

UU ASN Resmi Berlaku: Rekrutmen Honorer Baru Dilarang Mulai 2025

REL, BACAKORAN.CO - Pada 31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023. 

Kebijakan ini membawa perubahan besar bagi pengelolaan tenaga honorer atau non-ASN di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Salah satu poin penting yang diatur dalam UU tersebut adalah larangan pengangkatan tenaga honorer baru di instansi pemerintah. 

Peraturan ini akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2025. Berikut adalah ulasan lengkap mengenai kebijakan tersebut.

Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer Baru

Berdasarkan Pasal 65 (1) UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, disebutkan bahwa:

"Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN."

Larangan ini berlaku untuk seluruh pejabat di instansi pemerintah. Jika masih ada upaya pengangkatan tenaga honorer atau pegawai non-ASN setelah peraturan ini berlaku, maka instansi tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:5 Tunjangan yang Didapat Pensiunan PNS di Tahun 2025, Termasuk THR hingga Gaji ke-13

BACA JUGA:Perda Baru: Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Berlaku Mulai 5 Januari 2025

Penataan Tenaga Honorer hingga Desember 2024

Sesuai Pasal 66, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan menyelesaikan penataan tenaga honorer paling lambat Desember 2024. Setelah itu, instansi pemerintah hanya diperbolehkan mempekerjakan pegawai dengan status ASN, yaitu:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan