Curi Kabel di Areal PLTU Sumsel, Pria Asal Prabumulih Diringkus
Tersangka berinisial E (45) saat diamankan di Polsek Rambang Dangku Muara Enim. Foto: Dokumen polisi.--
REL, Muara Enim - Polisi meringkus tersangka pencurian kabel tembaga di Mess PT. Unison Karya Tama, Blok C yang berada di areal PLTU Sumsel 1, Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Tersangka berinisial E (45) warga Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Tersangka diamankan saat hendak meninggalkan areal PLTU melewati Pos 2.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/1/2025) di mana saat itu anggota keamanan yang berjaga di Pos 2 menghentikan tersangka untuk memeriksa tas yang dibawanya.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Terekam CCTV
Saat diperiksa, ditemukan tembaga yang sudah dikupas di dalam tas tersebut. Ketika diinterogasi, tersangka mengakui telah memotong kabel di Mess PT. Unison Karya Tama.
Atas peristiwa tersebut, pihak PT. Unison Karya Tama mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku.
Kasi Humas AKP RTM Situmorang membenarkan pihaknya menerima laporan adanya tindak pidana pencurian kabel di Mess PT. Unison Karya Tama.
Usai mendapatkan laporan tersebut, Situmorang memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Candra Rusman bersama Team Tarantula untuk segera menuju lokasi kejadian.
BACA JUGA:Polsek Muara Padang Ungkap Aksi Pencurian 520 Buah Kelapa
"Berkat koordinasi yang baik dengan pihak keamanan PLTU Sumsel 1, tersangka berhasil diamankan pada Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, " ungkap Situmorang, Selasa (7/1/2025).
Selain meringkus tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa delapan gulung kabel tembaga yang telah dikupas, satu bilah cutter, dan dua ember besi berisi sisa kupasan kabel.
"Tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk proses hukum lebih lanjut, " kata Situmorang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.