Polsek Muara Padang Ungkap Aksi Pencurian 520 Buah Kelapa

Pelaku pencurian buah kelapa berhasil diungkap oleh Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin. Foto Ist--

REL, Banyuasin - Polsek Muara Padang Polres Banyuasin, berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sebelumnya telah diamankan oleh warga di Kantor Desa Sumber Mulyo. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis (2/1/25) sekira jam 19.30 WIB.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, melalui Kapolsek Muara Padang Iptu Pamris Malau SH, mengatakan, kedua pelaku yakni SO (39) dan RI (28) telah kepergok oleh korban Keriswanto saat melakukan pencurian di kebun kelapa miliknya di Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Muara Sugihan.

"Saat melakukan aksinya, kedua pelaku kepergok oleh korban Keriswanto yang langsung mengejar kedua pelaku tersebut, namun keduanya langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor merk Supra X 125 yang dipakai oleh kedua pelaku," ujar Kapolsek Muara Padang Iptu Pamris Malau SH kepada wartawan, Selasa (7/01/2025).

BACA JUGA:Viral Penggerebekan Markas LGBT di Jakarta Selatan, Polisi Telusuri Rekaman CCTV

Ketika itu, korban mengetahui sepeda motor tersebut milik pelaku RI, dan setelah sepeda motor diamankan di kantor desa, pelaku RI dijemput oleh anggota Linmas. Saat diinterogasi terkait sepeda motor tersebut, pelaku beralasan tidak mengetahui kalau motornya digunakan untuk melakukan pencurian.

Sebelum kejadian, SO dan RL (DPO) meminjam sepeda motor milik RI untuk menggadaikan handphone milik RL. Namun, saat pelaku SO diamankan di kantor desa, ia akhirnya mengakui bahwa bersama pelaku RL, mereka memang melakukan pencurian buah kelapa milik korban.

"Pelaku RI akhirnya mengakui bahwa 1 unit motor merk Supra X 125 warna putih dan merah tanpa nomor polisi serta 1 buah bambu warna coklat dengan panjang 6 meter yang dipasang egrek tersebut, pelaku RI yang meminjamkan/memfasilitasi untuk melakukan pencurian," terang Kapolsek.

BACA JUGA:4 Rekomendasi Tempat Wisata Kuliner di Jatinangor yang Wajib Dikunjungi

Kapolsek juga menyampaikan, barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah 520 buah kelapa yang telah dicuri oleh pelaku. "Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 3.120.000 (tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Muara Padang untuk ditindaklanjuti," jelas Kapolsek.

Kapolsek menuturkan, bahwa pelaku SO dan RI berhasil diringkus pada Sabtu (4/1) sekira jam 23.30 WIB. Keduanya sudah diamankan oleh warga di Kantor Desa Sumber Mulyo, dan mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa milik korban bersama RL (DPO).

"Kemudian, dua orang pelaku yakni SO dan RI beserta barang bukti langsung dibawa dan diserahkan ke Polsek Muara Padang untuk ditindaklanjuti. Kini keduanya telah mendekam di hotel prodeo Mapolsek Muara Padang guna proses hukum," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan