Warga Empat Lawang Ngaku Ganja Hanya Dititipi Teman

Penyidik Satnarkoba Polres Seluma terus mendalami kasus penyelundupan narkotika jenis ganja yang melibatkan OS (28), seorang warga Desa Air Kelinsar, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Foto : Disway Network.--

Pasal tersebut mengatur hukuman bagi siapa pun yang memiliki atau menguasai narkotika golongan I tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

BACA JUGA:11 Gugatan PHPU di Sumsel Siap Disidangkan

BACA JUGA:Pengedar Ganja Ditangkap di Lahat, Polisi Amankan Daun dan Bibit Ganja

Dengan maraknya kasus narkoba di wilayah Seluma, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan