Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Guru Tak Hanya Mengajar, Ini 4 Tugas Baru yang Harus Diketahui
Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Guru Tak Hanya Mengajar, Ini 4 Tugas Baru yang Harus Diketahui-ist/net-
Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Guru Tak Hanya Mengajar, Ini 4 Tugas Baru yang Harus Diketahui
REL, JAKARTA - Mendikdasmen Abdul Mu’ti memperkenalkan terobosan baru yang akan mengubah peran guru di sekolah.
Tidak lagi hanya fokus mengajar di kelas, guru kini memiliki tambahan tugas yang dihitung sebagai jam linear.
Kebijakan ini bertujuan menjadikan peran guru lebih produktif dan bermanfaat baik di sekolah maupun masyarakat.
Empat Komponen Tugas Guru
Berikut adalah empat komponen tugas tambahan pokok yang wajib dilaksanakan guru sesuai arahan Mendikdasmen:
1. Mengajar di Kelas
Tugas utama guru tetap mengajar di kelas dengan strategi dan metode yang menyenangkan bagi siswa. Selain itu, guru bertanggung jawab menyusun administrasi kelas dan rancangan pembelajaran.
BACA JUGA:Menteri Abdul Mu'ti Akui Distribusi Guru Belum Merata, Ini Solusinya
BACA JUGA:Menteri Abdul Mukti Minta Maaf Soal Kenaikan Gaji Guru, Tunjangan Naik, Beban Mengajar Dipangkas
Namun, syarat 24 jam pelajaran (JP) per minggu tidak lagi menjadi kewajiban mutlak, karena tugas tambahan lainnya juga diperhitungkan.
2. Membimbing Murid
Guru tidak hanya mengajar, tetapi juga wajib memberikan bimbingan kepada siswa yang bermasalah. Abdul Mu’ti menekankan bahwa guru tidak boleh sepenuhnya melimpahkan tugas ini ke guru BK.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) ke depan akan memasukkan materi bimbingan konseling dan pengembangan karakter untuk mendukung peran ini.