Kriteria Tenaga Honorer yang Masuk PPPK Paruh Waktu
--
REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah Indonesia terus memperkuat sistem kepegawaian dengan memperhatikan kesejahteraan tenaga non-ASN. Salah satu kebijakan terbaru adalah menunjuk tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ini merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan pengaturan tenaga non-ASN yang sudah lama dinantikan.
BACA JUGA: Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
BACA JUGA: Hasil Akhir CPNS Mahkamah Agung 2024 Resmi Diumumkan: Begini Cara Cek Kelulusan
Kebijakan Terbaru Menpan RB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengeluarkan beberapa kebijakan penting, yaitu:
1. Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024: Pengaturan kriteria pelamar seleksi PPPK dari tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), jenis jabatan yang bisa dilamar, dan penyesuaian kebutuhan PPPK di setiap instansi.
2. Surat Menteri PANRB No. B/5993/M.SM.01.00/2024: Mengimbau pejabat pembina kepegawaian untuk menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK hingga proses pengaktifan selesai. Juga menyebutkan bahwa tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tetapi tidak mendapat formasi jabatan bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA: BKN Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2024: Begini Cara Cek Kelulusan
BACA JUGA: Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru Tak Hanya Mengajar, Ini 4 Tugas Baru yang Harus Diketahui
Kriteria Tenaga Honorer untuk PPPK Paruh Waktu
Berikut kriteria yang harus diisi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu:
1. Ikuti Semua Tahapan Seleksi: Mulai dari seleksi administrasi hingga ujian kompetensi.
2. Terdata Resmi: Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 347 Tahun 2024.
3. Tidak Mendapat Formasi Jabatan: Pada tahun berjalan, tetapi memenuhi syarat seleksi.