Kuasa Hukum YM-BM Desak MK Batalkan Hasil Pilkada Lahat dan Perintahkan PSU
Kuasa Hukum YM-BM Desak MK Batalkan Hasil Pilkada Lahat dan Perintahkan PSU-doc for rel-
4. Jika MK berpendapat lain, meminta keputusan yang dianggap adil dan bijaksana.
Optimisme Yulius Maulana
Menanggapi gugatan ini, Yulius Maulana menyatakan keyakinannya bahwa MK akan mengabulkan permohonan mereka. “Ini bukan hanya soal kami sebagai pasangan calon, tetapi juga tentang hak rakyat Lahat agar Pilkada berjalan sesuai aturan,” tegas Yulius.
Ia menambahkan bahwa berbagai bukti pelanggaran yang telah dikumpulkan menunjukkan adanya cacat hukum dalam penetapan hasil Pilkada oleh KPU Kabupaten Lahat. “Kami optimis keadilan akan ditegakkan, dan rakyat Lahat dapat kembali percaya pada proses demokrasi,” ujar Yulius.
BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Terima 115 Gugatan Pilkada 2024: Rekor PHPKADA Terbesar?
BACA JUGA:Temukan Kecurangan, Tim Pemenangan Yulius Maulana-Budiarto Ajukan PSU Pilkada Lahat 2024 ke Bawaslu
Nasib Kabupaten Lahat di Tangan MK
Dengan berbagai pelanggaran yang diungkapkan, putusan MK menjadi penentu masa depan Kabupaten Lahat.
Apakah Pilkada akan diulang atau keputusan KPU tetap dipertahankan, semuanya bergantung pada sidang yang kini tengah berjalan.