Kuasa Hukum YM-BM Desak MK Batalkan Hasil Pilkada Lahat dan Perintahkan PSU

Kuasa Hukum YM-BM Desak MK Batalkan Hasil Pilkada Lahat dan Perintahkan PSU-doc for rel-

BACA JUGA:Jadwal dan Persyaratan Seleksi SPPI Batch 3 Tahun 2025: Peluang Emas Menjadi ASN Badan Gizi Nasional

BACA JUGA:Petrokimia Gresik Siapkan 372.668 Ton Pupuk Bersubsidi untuk Swasembada Pangan 2025

Petitum dan Tuntutan Paslon YM-BM

Dalam petitumnya, kuasa hukum YM-BM meminta MK untuk:

1. Mengabulkan gugatan sepenuhnya.

2. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lahat Nomor 3308 Tahun 2024, baik sebagian maupun seluruhnya.

3. Memerintahkan KPU Kabupaten Lahat untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah kecamatan, termasuk:

Kecamatan Lahat

Kecamatan Merapi Timur

Kecamatan Merapi Barat

Kecamatan Kikim Barat

Kecamatan Kikim Timur

Kecamatan Pseksu

Kecamatan Pulau Pinang

Kecamatan Kikim Selatan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan