Kuasa Hukum YM-BM Desak MK Batalkan Hasil Pilkada Lahat dan Perintahkan PSU
Kuasa Hukum YM-BM Desak MK Batalkan Hasil Pilkada Lahat dan Perintahkan PSU-doc for rel-
BACA JUGA:Jadwal dan Persyaratan Seleksi SPPI Batch 3 Tahun 2025: Peluang Emas Menjadi ASN Badan Gizi Nasional
BACA JUGA:Petrokimia Gresik Siapkan 372.668 Ton Pupuk Bersubsidi untuk Swasembada Pangan 2025
Petitum dan Tuntutan Paslon YM-BM
Dalam petitumnya, kuasa hukum YM-BM meminta MK untuk:
1. Mengabulkan gugatan sepenuhnya.
2. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lahat Nomor 3308 Tahun 2024, baik sebagian maupun seluruhnya.
3. Memerintahkan KPU Kabupaten Lahat untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah kecamatan, termasuk:
Kecamatan Lahat
Kecamatan Merapi Timur
Kecamatan Merapi Barat
Kecamatan Kikim Barat
Kecamatan Kikim Timur
Kecamatan Pseksu
Kecamatan Pulau Pinang
Kecamatan Kikim Selatan