Tunjangan Sertifikasi Guru P3K Cair April 2025: Kabar Gembira untuk Pendidik!
Tunjangan Sertifikasi Guru P3K Cair April 2025: Kabar Gembira untuk Pendidik! --
RAKYATEMPATLAWANG – Kabar baik datang untuk para guru yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan dinyatakan lulus pada 2024.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan bahwa Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan mulai dicairkan pada April 2025.
Hal ini menjadi angin segar bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah lama menantikan kepastian pencairan tunjangan tersebut.
Besaran dan Jadwal Pencairan Tunjangan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, tunjangan sertifikasi guru dihitung berdasarkan gaji pokok.
Guru P3K dengan kualifikasi S1 dan golongan 9 dengan masa kerja 0 tahun akan menerima gaji pokok sebesar Rp3.200.000 per bulan.
Tunjangan ini akan dibayarkan secara triwulanan dengan jadwal sebagai berikut:
- Triwulan 1: April 2025
- Triwulan 2: Juli 2025
- Triwulan 3: Oktober 2025
- Triwulan 4: November 2025
BACA JUGA:Ribuan Calon P3K Banyuasin Jalani Tes Kesehatan di RSUD Banyuasin
BACA JUGA:Mengulas Sejarah Tambang Timah di Bangka Belitung, Dari Zaman Kolonial hingga Era Moderen
Setiap guru yang memenuhi syarat akan menerima total Rp9.600.000 per triwulan, memberikan manfaat ekonomi yang signifikan.