Tunjangan Sertifikasi Guru P3K Cair April 2025: Kabar Gembira untuk Pendidik!

Tunjangan Sertifikasi Guru P3K Cair April 2025: Kabar Gembira untuk Pendidik! --

Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi 

Guru yang ingin menerima tunjangan ini harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:  

1. Memiliki sertifikat pendidik.  

2. Berstatus guru ASN daerah di bawah Kemendikbudristek.  

3. Tercatat di Dapodik.  

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).  

5. Mengajar sesuai peruntukan sertifikat pendidik.  

6. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.  

7. Hasil penilaian kinerja minimal kategori “baik”.  

8. Tidak memiliki pekerjaan tetap di instansi lain.  

9. Mengajar dengan jumlah rombongan belajar (rombel) sesuai aturan.  

Peningkatan Kesejahteraan Guru

Pada 2024, sebanyak 598.000 guru berhasil lulus PPG, menunjukkan peningkatan komitmen terhadap peningkatan kompetensi tenaga pendidik.

 Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mukti, menyebutkan bahwa lebih dari 1,5 juta guru ASN daerah akan menerima tunjangan sertifikasi pada 2025.  

Menurut Hasna, Ketua Forum Guru Prioritas, "Kabar ini menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Kami harap para guru semakin termotivasi meningkatkan kualitas pendidikan."  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan