Kapan Gaji ke-13 dan THR PNS serta PPPK Cair pada 2025? Begini Bocoran Besaran Gaji Pensiunan PNS
--
REL,BACAKORAN.CO - Menjelang Hari Raya Idul Fitri dan masa penerimaan siswa baru, perhatian masyarakat sering kali muncul pada pencairan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ). Pada tahun 2025, THR dan Gaji ke-13 diperkirakan akan cair menjelang lebaran, dengan rincian lebih lengkap berikut ini:
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR
Idul Fitri 2025 diperkirakan jatuh pada tanggal 30 Maret, yang berarti pencairan THR untuk PNS dan PPPK akan dilakukan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya. Pencairan THR ini tentu memberikan tambahan kesejahteraan bagi PNS dan PPPK yang telah mengabdi. Sementara itu, Gaji ke-13 2025 diperkirakan akan dicairkan pada bulan Juni atau Juli, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru di sekolah.
BACA JUGA: Prabowo Wacanakan Kampung Indonesia di Arab Saudi, Efisiensi dan Pelayanan Jadi Fokus
BACA JUGA: Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2025: Nominal Baru dan Tunjangan Tambahan yang Menggembirakan
Besaran THR dan Gaji ke-13 2025
Besaran THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK pada tahun 2025 akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang mencakup komponen sebagai berikut:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga
3.Tunjangan Pangan
4. Tunjangan Jabatan
5. Tunjangan Kinerja
Dengan adanya berbagai tunjangan yang disertakan, PNS dan PPPK akan menerima paket pembayaran yang signifikan menjelang lebaran.
BACA JUGA: Gaji PNS dan Pensiunan Naik 17% di 2025: Kesejahteraan Meningkat, Simak Rinciannya!