Mengenal Perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan

--

Pembayaran uang tunai bagi peserta yang berusia 56 tahun ke atas, berhenti bekerja, mengalami PHK, atau meninggal dunia.

Pembayaran sebagian bagi peserta yang berada dalam masa persiapan pensiun atau yang memiliki rencana kepemilikan rumah.

Di sisi lain, Manfaat Jaminan Pensiun (JP) lebih fokus pada pemberian uang bulanan kepada peserta. Manfaat yang diberikan meliputi:

Pensiun bulanan bagi peserta yang memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Pensiun bagi ahli waris (janda/duda) yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Perbedaan utama di sini adalah, sementara JHT cenderung memberikan pembayaran sekali untuk keperluan tertentu, JP memastikan keinginan mendapatkan penghasilan dalam bentuk pensiun bulanan.

BACA JUGA:8 Manfaat Kulit Pisang yang Belum Banyak Diketahui

BACA JUGA:12 Sayuran Hijau Terbaik dan Menyehatkan yang Perlu Dicoba

Iuran JHT dan JP

Perbedaan berikutnya terletak pada iuran yang menjadi peserta:

JHT menetapkan besaran iuran berbeda untuk peserta PU dan BPU. Peserta PU membayar iuran sebesar 5,7% dari upah bulanan, yang terdiri dari 2% yang dibayar oleh pekerja dan 3,7% oleh pemberi kerja. Sementara itu, peserta BPU membayar iuran yang bervariasi sesuai dengan penghasilan masing-masing, dengan nominal terendah Rp 20.000 dan tertinggi Rp 414.000.

Jaminan Pensiun (JP) memiliki ketentuan iuran sebesar 3%, rincian dengan 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

BACA JUGA:Benarkah Makan Mie Instan Sebabkan Usus Lengket Hingga Usus Buntu? Ini Faktanya

BACA JUGA:8 Manfaat Semangka Kuning yang Sayang Dilewatkan

Kesimpulan

Tag
Share