Mengenal Perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan

--

Meskipun Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) keduanya dirancang untuk memberikan perlindungan sosial kepada tenaga kerja, keduanya memiliki tujuan dan manfaat yang berbeda. JHT lebih fokus pada pemberian dana tunai di masa pensiun atau saat peserta menghadapi kondisi tertentu, sementara JP lebih mengutamakan pemberian dana pensiun bulanan untuk memastikan kelangsungan hidup yang layak di masa tua atau setelah cacat total tetap.

Memahami perbedaan ini akan membantu masyarakat dalam menentukan jaminan program sosial mana yang sesuai dengan kebutuhan mereka, serta memaksimalkan manfaat dari kedua program ini. Sebagai pekerja, penting untuk mengetahui dan memilih program yang tepat untuk masa depan finansial yang lebih aman.***

 

 

Tag
Share