Kejari Resmi Terapkan Disnakertrans Sebagai Tersangka
Kajari Palembang Hutamrin, didampingi Asisten Intelijen Kejati Sumsel Bambang Panca, Kasi Penkum Vanny Yulia Eka dan Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar saat menyampaikan reales terkait OTT di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel. Foto : ist--
Kemudian untuk dua orang tersangka tersebut, langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan Dikalangan ASN
BACA JUGA:Empat Hari Ibunya Tak Pulang, Putri Lapor Polisi
"Terhadap kedua tersangka langsung kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan," tuturnya. (rls)