Oknum Polisi Tipu Polisi Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa Ivan Herwantoro sebelumnya dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Foto : ist--
REL, Palembang - Oknum anggota Polisi, Ivan Herwantoro, terdakwa kasus dugaan penipuan terhadap saksi korban Andi Pratama, yang juga sebagai anggota Polisi dengan modus dapat mengurus proses mutasi serta menjanjikan jabatan Kapolsek Air Sugihan, dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.
Terdakwa Ivan Herwantoro sebelumnya dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum selama 2 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (25/1/2024).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Ivan Herwantoro telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban Andi Pratama mengalami kerugian sebesar Rp150 juta. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap terdakwa Ivan Herwantoro dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
BACA JUGA:Aksi Begal Payudara Terekam CCTV
BACA JUGA:23 Layanan Publik Akan Beroperasi
Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan menerima.
Dalam dakwaan, bahwa terdakwa Ivan Herwantoro, pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2022 sekira pukul 12:30 WIB bertempat di Kelurahan Air Batu Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa saksi Andi Pratama yang sedang berada di Mako Polsek Karang Dapo bertemu dengan Saksi Aipu Teguh, pada saat itu Saksi Aiptu Teguh menyampaikan perihal mutasi saksi Andi Pratama yang informasinya terkendala dan juga ada pengaduan Masyarakat (dumas) atas saksi Andi Pratama.
Selain itu saksi Aiptu Teguh mengatakan informasi tersebut diperoleh dari orang (terdakwa) yang biasa mengurus mutasi.
BACA JUGA:Penanganan Berbagai Isu Strategis Dibahas
Lalu setelah mendengar hal tersebut, saksi Andi Pratama meminta Aiptu Teguh untuk menelpon terdakwa guna membantu mutasi ke Polda Sumsel.
Bahwa selanjutnya di hari tersebut, saksi Andi Pratama langsung berkomunikasi dengan terdakwa, yang merupakan anggota polri yang bertugas di Polsek Pedamaran OKI sebagai anggota Bhabinkamtibmas.
Melalui telepon, pada saat itu terdakwa menjanjikan dapat membantu proses mutasi Saksi Andi Pratama menjadi Kapolsek di Polsek Air Sugihan, yang mana hal itu terdakwa lakukan hanya untuk mengambil keuntungan dari Saksi Andi Pratama bagi diri terdakwa sendiri.