Inilah Syarat dan Gaji PPPK Paruh Waktu: Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?

--

REL,BACAKORAN.CO – Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hanya dapat diikuti oleh beberapa pelamar yang memenuhi kriteria tertentu. Berdasarkan Diktum ke-33 dalam Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, PPPK Paruh Waktu akan diisi oleh tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK reguler.

BACA JUGA: Kesempatan Emas! Lowongan Kerja BUMN di PT Sucofindo untuk Posisi Project Manager Januari 2025

BACA JUGA: Mengenal Perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan

Proses Penentuan Pelamar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan merekomendasikan pelamar yang layak untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), sesuai dengan Diktum ke-34. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi PPPK akan ditentukan berdasarkan peringkat, dengan prioritas pertama adalah tenaga honorer kategori II (THK-II) atau yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta mereka yang telah bekerja paling sedikit dua tahun terakhir di instansi pemerintah.

Jika formasi masih belum terisi, pelamar dengan kualifikasi jabatan dan pendidikan yang sama dari unit penempatan yang berbeda dapat dipertimbangkan. Namun, pelamar yang mengikuti seleksi namun belum lulus akan diprioritaskan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA: Banjir Rob Rendam 1.129 Rumah di Tegal, 3.987 Warga Terdampak

BACA JUGA: Nikmati Cita Rasa Khas Banjarmasin Lewat 5 Kuliner Tradisional Ini

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu diperkirakan berkisar antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022. Namun, besaran ini belum dapat dipastikan, karena rincian resmi mengenai gaji PPPK Paruh Waktu masih menunggu keputusan dari KemenPANRB.

Perbedaan utama antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK penuh adalah dalam hal jam kerja, yang lebih sedikit, sehingga tugas dan tanggung jawab pun lebih ringan. Tenaga non-ASN yang diangkat melalui skema ini akan memperoleh pekerjaan dengan skala yang lebih kecil dibandingkan PPPK reguler dan CPNS.

BACA JUGA: Mengenal Perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA: Nikmati Cita Rasa Khas Banjarmasin Lewat 5 Kuliner Tradisional Ini

Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu menjadi alternatif bagi mereka yang tidak lolos seleksi PPPK penuh, namun tetap ingin berkontribusi dalam sektor pemerintahan dengan jam kerja yang fleksibel.***

 

 

Tag
Share