Luhut Ingatkan Warga yang Belum Bayar Pajak Akan Kesulitan Urus Paspor
--
REL,BACAKORAN.CO – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan bahwa warga negara yang tidak mematuhi kewajiban pajak mereka akan menghadapi kesulitan dalam mengurus berbagai dokumen penting, termasuk paspor. Dalam pernyataannya, Luhut mengungkapkan bahwa sistem digitalisasi pajak yang baru akan memperkenalkan mekanisme pemblokiran otomatis untuk pelanggar pajak.
BACA JUGA: 65 Hektare Sawah Terancam Gagal Panen
BACA JUGA: Wajib Dicoba, Ini 5 Kuliner Khas Daerah Tasikmalaya!
Menurut Luhut, melalui sistem digital yang memanfaatkan teknologi canggih seperti blockchain, kecerdasan buatan (AI), dan big data, warga yang tidak membayar pajak akan mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen seperti paspor atau memperbarui izin lainnya. “Jika kamu belum membayar pajak, kamu tidak bisa mengurus paspor. Begitu juga dengan izin lainnya, semuanya akan terhubung dengan data pajak,” tegasnya.
Sistem ini dirancang untuk mempermudah administrasi bagi wajib pajak yang patuh, namun juga memberikan sanksi otomatis bagi mereka yang lalai dalam kewajiban fiskal. Teknologi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi, serta meminimalkan potensi penghematan atau penghindaran pajak. "Mesin akan memblokir akses ke mereka yang datanya tidak sesuai atau bermasalah. Jika data saya buruk, sistem akan menangguhkan transaksi sampai tagihan pajak dilunasi," tambah Luhut.
BACA JUGA: Menag Nasaruddin Umar Rombak Jajaran Pejabat Ditjen Haji-Umrah untuk Persiapan Haji 2025
BACA JUGA: Lulus PPPK 2024? Simak Proses SK, Pengangkatan, hingga Aturan Gaji Terbaru!
Sistem ini juga tidak hanya ditujukan untuk masyarakat umum, tetapi juga untuk memastikan mantan pejabat yang melanggar kewajiban pajaknya dapat terdeteksi. Luhut menegaskan bahwa tidak ada lagi yang bisa lolos dari pengawasan, tidak peduli seberapa besar kekuasaannya di masa lalu.
Lebih lanjut, anggota DEN, Septian Hario Seto, menjelaskan bahwa digitalisasi ini akan memungkinkan deteksi otomatis terhadap pelanggaran pajak atau data yang tidak valid. Sistem ini, menurutnya, akan lebih luas penerapannya, bahkan hingga mempengaruhi sektor bisnis seperti perusahaan yang belum membayar kewajiban royalti.
BACA JUGA: Mengenal Perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA: Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2025: Nominal Baru dan Tunjangan Tambahan yang Menggembirakan
Digitalisasi pajak diharapkan dapat mengubah lanskap ekonomi Indonesia, dengan pentingnya menyediakan pajak sebagai bagian dari tata kelola negara yang lebih efisien dan transparan. “Sistem ini akan menjadi game changer bagi Indonesia,” ujar Luhut dengan penuh keyakinan.
Dengan dukungan masyarakat yang lebih besar, program ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan bagi masa depan perekonomian Indonesia.***