Seleksi PPPK 2024 Tahap 1: Tanpa Optimalisasi, Apa Dampaknya Bagi Honorer?
--
REL,BACAKORAN.CO - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan tidak ada proses optimalisasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2024. Keputusan ini menyebabkan pengumuman pengumuman hanya menampilkan kode "L" untuk honorer yang lulus formasi PPPK tahap 1.
BACA JUGA: Gaji PNS Februari 2025: Peningkatan Signifikan dengan Tunjangan Tambahan
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, menyatakan bahwa alokasi formasi terbesar tahun 2024 adalah untuk PPPK, mencapai 1.017.967 posisi, berdasarkan data per 20 Oktober 2024. "Alokasi besar ini merupakan upaya pemerintah dalam menata tenaga non-ASN di berbagai instansi,” kata Aba pada Minggu (12/1).
Seleksi PPPK ini dilakukan dalam dua tahap untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kebijakan ini tertuang dalam KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024, yang mengatur kriteria seleksi pelamar PPPK bagi tenaga non-ASN.
Bagi tenaga non-ASN yang tidak lulus di tahap pertama, mereka masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi tahap kedua. “Instansi pemerintah harus memastikan bahwa semua tenaga honorer, khususnya yang terdaftar di database BKN, mendaftar dan mengikuti seleksi,” tegas Aba.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Rujukan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes, Ini Syaratnya
Honorer yang dimaksud mencakup mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK atau CPNS sebelumnya, serta yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
KepmenPAN-RB 634/2024 memberikan empat jabatan yang bisa dilamar dalam seleksi PPPK 2024, yaitu Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional. Aba juga menekankan pentingnya ketersediaan anggaran yang mencukupi untuk mendukung kebutuhan PPPK, baik secara penuh waktu maupun paruh waktu.
BACA JUGA: Nikmati Cita Rasa Khas Banjarmasin Lewat 5 Kuliner Tradisional Ini
BACA JUGA: Lulus PPPK 2024? Simak Proses SK, Pengangkatan, hingga Aturan Gaji Terbaru!
MenPAN-RB menjamin tidak ada PHK massal atau pengurangan penghasilan yang merugikan tenaga honorer. Aba juga menekankan bahwa penempatan tenaga non-ASN ke PPPK akan diikuti dengan pelaksana pengembangan dan kinerja pengelolaan yang berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya optimalisasi birokrasi.
Dengan demikian, proses ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.***