Jabatan Kepala Sekolah dan 3 jabatan ini Dihapus, Ini Dampak dan Aturannya

Jabatan Kepala Sekolah dan 3 jabatan ini Dihapus, Ini Dampak dan Aturannya-ist/net-

REL, BACAKORAN.CO - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) resmi menerbitkan Peraturan MenPAN RB Nomor 21 Tahun 2024 Pada 10 Desember 2024.

Peraturan ini membawa perubahan signifikan dalam sistem pendidikan Indonesia, terutama terkait nomenklatur dan pengelolaan jabatan fungsional.

Salah satu perubahan besar yang diatur adalah penghapusan istilah "Kepala Sekolah" yang kini diganti menjadi "Kepala Satuan Pendidikan." Selain itu, tiga jabatan lain juga mengalami penyesuaian nomenklatur, yakni:

1. Pengawas Sekolah kini disebut sebagai Pendamping Satuan Pendidikan.

2. Penilik Sekolah juga berubah menjadi Pendamping Satuan Pendidikan.

3. Pamong Belajar dikembalikan menjadi Pendidik pada jalur pendidikan nonformal.

BACA JUGA:Sawit di Tengah Diskriminasi: Guru Besar IPB Soroti Perang Dagang Minyak Nabati

BACA JUGA:Ngadu Ke Dewan, Ratusan Guru Honorer Minta Jadi Prioritas Seleksi PPPK

Latar Belakang Perubahan

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupaya menyederhanakan tata kelola jabatan di berbagai sektor, termasuk pendidikan. 

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan, perubahan ini bertujuan menciptakan efisiensi, transparansi, dan profesionalitas, dengan menyesuaikan nomenklatur jabatan agar lebih relevan dengan tugas dan fungsi utamanya.

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5958/B/HK.03.01/2022, Kepala Sekolah merupakan guru yang diberi amanah tambahan untuk memimpin satuan pendidikan.

Dengan demikian, jabatan ini tidak masuk dalam kategori fungsional maupun struktural, melainkan tugas tambahan yang harus dijalankan secara profesional.

Kriteria Menjadi Kepala Satuan Pendidikan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan