Jabatan Kepala Sekolah dan 3 jabatan ini Dihapus, Ini Dampak dan Aturannya
Jabatan Kepala Sekolah dan 3 jabatan ini Dihapus, Ini Dampak dan Aturannya-ist/net-
Perubahan istilah dari "Kepala Sekolah" menjadi "Kepala Satuan Pendidikan" menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyederhanakan dan memperbaiki tata kelola pendidikan.
BACA JUGA:Ratusan Guru Honorer Di Kota Pagar Alam Gruduk Kantor DPRD, Ada Apa?
BACA JUGA:Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Kemenag 2025 Dibuka Maret, Targetkan 269.168 Guru
Meskipun tampak sederhana, perubahan ini menegaskan pentingnya profesionalitas dalam memimpin satuan pendidikan. Dengan persiapan matang dan dukungan semua pihak, langkah ini diharapkan mampu mendorong kualitas pendidikan Indonesia ke arah yang lebih baik.*