Aturan Terbaru Iuran BPJS Kesehatan 2025: Ketentuan Denda dan Sanksi bagi Peserta Menunggak

--

Tembok Denda

Denda tidak berlaku bagi peserta PBI, PBPU Pemda, atau jika peserta hanya mengakses layanan di FKTP atau rawat jalan di rumah sakit.

BACA JUGA: Selebgram Palembang Viral karena Membawa Monyet ke Mal

Dasar Hukum

Ketentuan denda ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Perubahan tentang Perpres Ketiga Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 45 ayat (5) disebutkan bahwa peserta yang tidak wajib membayar denda untuk satu kali rawat inap tingkat lanjutan yang diperoleh dalam 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.

Kesimpulan

Aturan ini menekankan pentingnya membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu untuk menghindari sanksi dan denda yang cukup besar.

Bagi peserta non-PBI, keterlambatan pembayaran iuran dapat berakhir pada denda maksimal Rp 20 juta jika mengakses layanan rawat inap dalam masa denda 45 hari setelah status aktif kembali.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan para peserta BPJS Kesehatan lebih disiplin dalam membayar iuran untuk menjaga ketersediaan akses terhadap layanan kesehatan.***

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan