Aturan Terbaru Iuran BPJS Kesehatan 2025: Ketentuan Denda dan Sanksi bagi Peserta Menunggak

--
REL - Peraturan terbaru mengenai iuran BPJS Kesehatan di tahun 2025 kini resmi diberlakukan. Aturan ini menyasar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak patuh membayar iuran bulanan.
Berikut penjelasan lengkap mengenai sanksi, besaran denda, dan siapa saja yang akan dikenakan sanksi tersebut.
Sanksi Bagi Peserta yang Menunggak Iuran
Peserta JKN yang tidak menunggak pembayaran iuran bulanan akan dikenakan sanksi berupa status penonaktifan kepesertaan sementara waktu.
Jika status kepesertaan dinonaktifkan, maka peserta tidak dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di rumah sakit.
BACA JUGA: Libur Sekolah Ramadhan 2025 Disepakati, Tunggu Kepastian Surat Edaran Resmi!
Ketentuan Denda
1. Peserta yang Dikenakan Denda
Denda akan dikenakan kepada peserta non-PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang menunggak iuran dan kemudian mengakses layanan rawat inap di rumah sakit dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali setelah melunasi tunggakan.
Peserta Non-PBI: Peserta yang membayar iuran secara mandiri, termasuk pekerja penerima upah (PPU) seperti TNI/Polri, karyawan negeri, dan pekerja swasta, serta pekerja bukan penerima upah (PBPU) seperti pekerja lepas, pedagang, dan wiraswasta.
2. Denda Maksimal
Besar denda yang ditetapkan sebesar 5% dari perkiraan biaya paket INA CBGs berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan:
Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan.
Besar denda paling tinggi Rp 20 juta.