Andika-Hendi Resmi Cabut Gugatan Pilgub Jateng 2024 di MK

Langkah ini dikukuhkan dalam sidang kedua Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 263/GUB-XXIII/2025, yang digelar di Gedung II MK pada Senin (20/1/2025).-MKRI.ID-
REL, Jakarta – Perseteruan politik terkait sengketa Pilkada Jawa Tengah resmi berakhir setelah Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), mencabut permohonan sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan ini diambil demi menjaga kondusivitas wilayah pasca-Pemilu 2024.
Langkah ini dikukuhkan dalam sidang kedua Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 263/GUB-XXIII/2025, yang digelar di Gedung II MK pada Senin (20/1/2025).
Kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, membacakan permohonan pencabutan di hadapan Ketua MK Suhartoyo serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.
BACA JUGA:Ini 4 Rekomendasi Wisata di Muara Enim, Sumatera Selatan
“Kami dengan ini mengajukan permohonan pencabutan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024 dengan register Perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025 tertanggal 11 Desember 2024 dan perbaikan permohonan tertanggal 13 Desember 2024,” jelas Mulyadi.
Pencabutan ini diajukan lebih awal pada 11 Januari 2025 oleh kuasa hukum, kemudian disusul pencabutan langsung oleh prinsipal, Andika-Hendi, pada 13 Januari 2025.
Alasan Pencabutan: Utamakan Kedamaian
Mulyadi menegaskan bahwa keputusan mencabut gugatan bertujuan menjaga stabilitas dan harmonisasi di Jawa Tengah.
BACA JUGA:Uya Kuya Klarifikasi Viral Ditegur saat Ambil Gambar di Lokasi Kebakaran LA
Langkah ini diharapkan dapat mempersatukan seluruh elemen masyarakat untuk melanjutkan pembangunan di provinsi tersebut.
Majelis Panel Hakim menyambut positif langkah tersebut, dengan Ketua MK Suhartoyo menekankan pentingnya keguyuban dan gotong royong dalam proses politik.
“Kami terima permohonan pencabutan ini dan untuk perkara 263 tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” ujar Suhartoyo.
Sebelumnya Tuding Pelanggaran TSM
BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata Terbaru di Kota Palembang 2025
Pada sidang pertama (9/1/2025), Andika-Hendi mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk dugaan ketidaknetralan kepala desa, politik uang, serta pembagian Minyakita dan sembako untuk mempengaruhi pemilih.