Sidang PHPU Deli Serdang, MK Tolak Dalil Bencana, PSS dan PSL Jadi Sorotan

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Deli Serdang, Perkara Nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada Senin (20/1/2025).-MKRI.ID-

REL, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Deli Serdang, Perkara Nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada Senin (20/1/2025).

Sidang ini menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang sebagai Termohon, yang dengan tegas menolak dalil Pemohon terkait bencana alam yang diklaim menghambat proses pemungutan suara.

Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan

Fajar Maulana Yusuf, kuasa hukum KPU Deli Serdang, menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lima kecamatan sesuai amanat Pasal 122 UU Pilkada.

BACA JUGA:Presiden Prabowo: Maaf untuk Anak-Anak yang Belum Terima Makan Bergizi, Janji Selesai 2025

"Proses PSS dan PSL berjalan sesuai ketentuan untuk memastikan partisipasi seluruh pemilih tanpa gangguan," ungkap Fajar.

Fajar menambahkan bahwa KPU telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Bawaslu, BPBD, dan kepolisian setempat, guna memastikan kelancaran pemilu.

"Pihak Pemohon juga tidak mempersoalkan hasil penghitungan suara, tetapi hanya menyoroti dampak banjir terhadap tingkat partisipasi pemilih," ujarnya.

Pihak Terkait: Tidak Ada Alasan PSU

BACA JUGA:Ini 4 Rekomendasi Wisata di Muara Enim, Sumatera Selatan

Pasangan Calon Nomor Urut 2, Asri Ludin Tumbunan dan Lom Lom Suwodo (Asri-Suwodo), melalui kuasa hukumnya Relis Yanthy Panjaitan, menolak permohonan Pemohon yang meminta PSU di seluruh Deli Serdang.

Relis menekankan bahwa tidak semua wilayah terdampak bencana. "Sebanyak 6.123 TPS tetap beroperasi normal sejak pukul 07.00 WIB pada hari pemilihan," jelasnya.

Relis juga mengungkapkan bahwa perolehan suara terbanyak tetap diraih pihaknya, bahkan dalam PSS dan PSL yang dilaksanakan pada 1 Desember 2024.

Bawaslu dan Bukti Penanganan Bencana

BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata Terbaru di Kota Palembang 2025

Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, melalui Zulkifili Nasib Matuli Tua, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta KPU untuk memantau TPS yang terganggu akibat hujan lebat.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, KPU mengadakan PSS dan PSL di lima kecamatan untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terfasilitasi.

Dalil Pemohon Dinilai Lemah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan