Sidang PHPU Deli Serdang, MK Tolak Dalil Bencana, PSS dan PSL Jadi Sorotan
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Deli Serdang, Perkara Nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada Senin (20/1/2025).-MKRI.ID-
Permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 3, M. Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung (Yusuf-Bayu), mendalilkan bahwa hujan lebat dan banjir menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih, hanya 32% dari total 1.439.399 pemilih.
BACA JUGA:Wajib Dicoba, Ini 5 Kuliner Khas Palembang yang Wajib Anda Coba
Mereka juga menuduh Paslon Asri-Suwodo melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Namun, KPU dan pihak terkait menegaskan bahwa semua proses sudah sesuai prosedur, dan dalil Pemohon tentang bencana alam tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil Pilkada.
Sidang selanjutnya akan memutuskan, apakah dalil Pemohon dapat diterima atau seluruh permohonan ditolak sesuai petitum Termohon dan Pihak Terkait. **