Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS serta PPPK 2025, Lengkap dengan Rincian yang Akan Didapat

Ilustari foto.--

Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

BACA JUGA:TNI AL Bongkar Pagar Laut Misterius di Tangerang, TB Hasanuddin Soroti Proses Hukum dan Alat Bukti Hilang

Pentingnya Kebijakan Kenaikan Pensiunan

Kenaikan pensiunan yang ditetapkan pemerintah diharapkan memberikan dampak positif bagi ASN yang telah memasuki masa pensiun.

Gaji pensiunan yang meningkat akan membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, meskipun telah tidak lagi aktif bekerja.

Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesejahteraan bagi pegawai negeri sipil, bahkan setelah mereka pensiun.

Kesimpulan

Pada 2025, PNS dan PPPK akan kembali menerima gaji ke-13 dan THR yang akan dicairkan pada waktu yang sudah ditentukan.

Bagi pensiunan PNS, mereka juga akan menikmati kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada Januari 2025.

Kebijakan ini tentu memberikan harapan baru bagi kesejahteraan ASN, baik yang masih aktif bekerja maupun yang telah pensiun.

Dengan adanya rincian terkait komponen tunjangan dan pencairan gaji, diharapkan seluruh ASN bisa merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik untuk menghadapi kebutuhan tahun 2025.***

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan