Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS serta PPPK 2025, Lengkap dengan Rincian yang Akan Didapat

Ilustari foto.--

REL,BACAKORAN.CO - Pada tahun 2025 ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan kembali menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Bagi banyak ASN (Aparatur Sipil Negara), informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR tentu sangat dinantikan. Lalu, kapan sebenarnya kedua tunjangan ini cair pada 2025?

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS dan PPPK 2025

Gaji ke-13: Gaji ke-13 umumnya dicairkan menjelang tahun ajaran baru, yang sering kali terjadi pada pertengahan tahun.

Tujuan utama pemberian gaji ini adalah untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN. Oleh karena itu, gaji ke-13 biasanya cair sekitar Juni atau Juli.

THR: Tunjangan Hari Raya, yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri, dijadwalkan untuk dicairkan sekitar 10 hari sebelum hari raya.

Pada tahun 2025, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada tanggal 22 Maret, sehingga THR diharapkan cair pada pertengahan Maret 2025.

BACA JUGA:Uya Kuya Klarifikasi Viral Ditegur saat Ambil Gambar di Lokasi Kebakaran LA

Komponen Penentu Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS dan PPPK 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh PNS dan PPPK terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

1. Gaji Pokok: Merupakan gaji dasar yang diterima oleh ASN sesuai dengan pangkat dan golongannya.

2. Tunjangan Keluarga: Tunjangan yang diberikan kepada ASN yang memiliki tanggungan keluarga.

3. Tunjangan Pangan: Tunjangan yang diberikan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan keluarga ASN.

4. Tunjangan Jabatan: Tunjangan yang diberikan sesuai dengan jabatan atau posisi yang dipegang oleh ASN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan