Drama Panas Pilkada Bangka Barat: Sengketa TPS, Politik Uang, dan Tuntutan Pemungutan Suara Ulang

Persidangan sengketa hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 kembali memanas.-MKRI.ID-

REL, BANGKA BARAT – Persidangan sengketa hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 kembali memanas.

Sidang kedua yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/1/2025) membahas pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menjadi salah satu dalil gugatan.

Pemohon, Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 01 Sukirman–Bong Ming Ming, menuding bahwa perubahan jumlah TPS berdampak negatif terhadap partisipasi pemilih dan meminta dilakukannya pemungutan suara ulang.

Kuasa hukum KPU Bangka Barat, M. Jaka Zia Utama, menegaskan bahwa pengurangan jumlah TPS dari 400 pada Pilkada 2020 menjadi 341 TPS di Pilkada 2024 adalah hasil dari proses pemutakhiran data pemilih dan penyesuaian regulasi terbaru.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

“Jumlah maksimal pemilih per TPS dibatasi 600 orang berdasarkan PKPU. Pada Pilkada kali ini, tingkat partisipasi mencapai 65%, termasuk yang tertinggi di Bangka,” jelas Jaka.

Kuasa hukum Paslon Nomor Urut 02 Markus–Yus Derahman, Triwiyono Susilo, membantah bahwa pengurangan TPS mempengaruhi partisipasi pemilih.

“Tidak ada korelasi langsung antara jumlah TPS dan tingkat partisipasi. Tuduhan tersebut tidak berdasar dan harus dikesampingkan,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Bangka Barat, Budi Santoso, menyatakan bahwa tidak ada rekomendasi terkait masalah TPS di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Banyak yang Nggak Tau, Nih 6 Rekomendasi Wisata Menarik di Muara Enim

“Semua laporan yang masuk telah diverifikasi, dan tidak ada temuan terkait pengurangan jumlah TPS atau pelanggaran lainnya di TPS yang disebutkan,” kata Budi.

Pemohon juga menyoroti dugaan politik uang yang melibatkan Paslon Nomor Urut 02 di enam kecamatan, serta penggunaan fasilitas negara oleh seorang anggota DPR-RI saat kampanye.

Tindakan ini disebut melanggar Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

Paslon Sukirman–Bong Ming Ming meminta MK memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Mentok dan beberapa TPS di kecamatan lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan