Sidang Sengketa Pilbup Tapanuli Tengah, KPU Bantah Tuduhan Ketidakprofesionalan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah menolak tudingan ketidakprofesionalan dalam menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.-MKRI.ID-

REL, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah menolak tudingan ketidakprofesionalan dalam menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Senin (20/01/2025), KPU menegaskan bahwa penerimaan pasangan calon tambahan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta pengesahan alat bukti tersebut dipimpin langsung oleh majelis hakim di Gedung MK, Jakarta.

Perkara ini tercatat dengan Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025.

BACA JUGA:Lompatan Besar Ekonomi Daerah Menuju Pasar Global

Kuasa hukum KPU Tapanuli Tengah, Ahmad Afandy Muliawan, menegaskan bahwa penerimaan Pihak Terkait sebagai pasangan calon dalam Pilbup 2024 sesuai dengan ketentuan perpanjangan pendaftaran yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.

“Perpanjangan pendaftaran dilakukan karena hingga batas akhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024, hanya satu pasangan calon yang mendaftar, yakni Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul,” ujar Afandy di hadapan majelis hakim.

Atas dasar itu, pihaknya meminta MK menolak seluruh dalil Pemohon dan menegaskan keabsahan keputusan penetapan hasil Pilbup Tapanuli Tengah 2024.

Bantahan dari Pihak Terkait

BACA JUGA:10 Daerah di Sumsel Telah Berstatus Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

Kuasa hukum Pihak Terkait, Arteria Dahlan, turut menepis tuduhan ketidakprofesionalan KPU.

Ia berpendapat bahwa penerimaan calon tambahan diperbolehkan berdasarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan PKPU 10/2024.

“Putusan ini membuka ruang bagi partai politik untuk mengajukan calon baru guna mendorong kompetisi yang lebih sehat,” jelas Arteria.

Ia menambahkan, perpanjangan pendaftaran menjadi langkah tepat untuk memastikan Pilbup berjalan sesuai prinsip demokrasi yang adil.

BACA JUGA:Sehat dan Berhadiah Umroh Gratis!

Bawaslu Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan