MK Tidak Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Ini Faktanya

Ketua MK, Suhartoyo-ist/net-

REL, Jakarta – Beredar luas di media sosial narasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan perpanjangan masa jabatan kepala desa. 

Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Dalam sidang putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Jumat (3/1/2025), MK menolak gugatan uji materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).

Gugatan ini diajukan oleh Muhammad Asri Anas dan tiga pemohon lainnya, yang mempersoalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Keputusan MK: Permohonan Ditolak

Para pemohon meminta agar kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023 hingga Januari 2024 juga mendapatkan perpanjangan, seperti kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024.

BACA JUGA:Een Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Empat Lawang, Ketua DPRD Haru:

BACA JUGA:Ini 5 Wisata Terbaru di Kalimantan yang Wajib Dikunjungi pada Tahun 2025

Namun, MK menilai permohonan ini telah kehilangan objek karena norma yang digugat sudah diputus sebelumnya dalam Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024.

"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan putusan. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa permohonan tersebut tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Permasalahan Pengisian Jabatan Kepala Desa

Meski menolak gugatan, MK menyoroti permasalahan pengisian jabatan kepala desa. MK meminta pemerintah segera menyelesaikan isu tersebut untuk memastikan kepastian hukum yang adil.

“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan agar pemerintah segera menyelesaikan permasalahan pengisian jabatan kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Enny.

Masa Jabatan Kepala Desa dalam UU Desa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan