Petani di Muratara Nyambi Jadi Pengedar Nakorba
Tersangka Lukman Anjani (43) dan Tersangka Dedi Irama (37) beserta BB narkoba jenis sabu. Foto : ist--
REL, Muratara - Petugas Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Karang Jaya, Senin (20/1) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.
Bersama kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dengan berat bruto 5,03 gram, keduanya yakni Lukman Anjani (43) dan Dedi Irama (37) keduanya merupakan warga Desa Lubuk Kumbang Kecamatan Karang Jaya ini diringkus oleh petugas opsnal Satresnarkoba Polres Muratara yang sedang melakukan patroli di jalan lama Desa Baru Gajah Kecamatan Rupit.
Saat petugas melaksanakan patroli hunting kita berhentikan kedua pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX, gerak gerik kedua pelaku yang mencurigakan terlebih saat dihentikan salah seorang pelaku terlihat menuang sesuatu ke semak-semak di pinggir jalan.
BACA JUGA:Ditipu Ratusan Juta, Perempuan di Palembang Laporkan Tetangga
"Begitu diperiksa tenyata benda yang dibuang pelaku itu sebuah kota rokok yang setelah dibuka berisi satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,03 gram," ungkap Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardhani SIK MH melalui Kasatresnarkoba Polres Muratara, Iptu Marhan Saputra, SH kemarin (21/1).
Mendapati temuan narkotika tersebut petugas langsung menggeledah kedua tersangka yang akhirnya mengakui jika barang haram tersebut adalah milik mereka, selain narkoba jenis sabu barang bukti lainnya yakni sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang dikendarai kedua pelaku serta kotak rokok merek Sampoerna, juga turut diamankan.
Diknformasi terkait penangkapan kedua pengedar narkotika ini Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardhani menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Muratara.
BACA JUGA:Perkuat Sinergitas Polri dan Media
"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," tegasnya.
Kokopun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif.
Kini, seluruh proses hukum sedang berlangsung untuk memastikan kedua pelaku mendapatkan sanksi sesuai ketentuan. (*)