THR dan Gaji ke-13 PNS 2025: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek Pencairan yang Wajib Diketahui

Ilustari foto.--

BACA JUGA:Lapas Kelas III Pagar Alam Adakan Razia Blok WBP, Ini Barang yang Ditemukan!

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 2025

1. Tunjangan Hari Raya (THR)

Pencairan THR diperkirakan akan dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025.

Pembayaran ini diharapkan membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan selama merayakan Lebaran.

2. Gaji ke-13

Pencairan Gaji ke-13 diperkirakan akan dilakukan pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru dan kebutuhan pendidikan anak-anak ASN.

Besaran THR dan Gaji ke-13 2025

Besaran THR dan Gaji ke-13 untuk ASN pada 2025 akan setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan-tunjangan berikut:

Tunjangan Keluarga

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Kinerja (Tukin)

Berikut adalah rinciannya berdasarkan golongan jabatan dan masa kerja:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

Ketua/Kepala: Rp26.299.000

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan