Gaji Camat dan Lurah di Indonesia: Tunjangan yang Menggiurkan

Ilustari foto.--
REL,BACAKORAN.CO - Camat dan lurah adalah aparatur negara yang memegang peranan penting dalam menjalankan pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Keduanya berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), yang tidak hanya bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga berhak atas gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Rincian Gaji Camat dan Lurah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 100 Tahun 2000, jabatan camat dan lurah masuk dalam kategori PNS dengan golongan tertentu.
Lurah umumnya termasuk dalam golongan III-B hingga III-D, dengan beberapa daerah yang mengharuskan golongan III-C sebagai minimal. Sementara itu, camat berada pada golongan III-D hingga IV-D.
BACA JUGA:Apriyadi Perkenalkan Model Revolusioner Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Tata Kelola Data
Gaji Lurah:
Golongan III-B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan III-C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan III-D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji Camat:
Golongan III-D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV-D: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IV-B: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500