Gaji Camat dan Lurah di Indonesia: Tunjangan yang Menggiurkan

Ilustari foto.--

Golongan IV-C: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Tunjangan Camat dan Lurah

Selain gaji pokok, camat dan lurah juga mendapatkan tunjangan yang bervariasi tergantung pada daerah tempat mereka bekerja.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 39 Tahun 2023, tunjangan yang diberikan kepada PNS mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Di Provinsi Jakarta, tunjangan yang diterima oleh camat bisa mencapai Rp 39.960.000, sedangkan lurah mendapat tunjangan sebesar Rp 27.000.000, sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Jakarta Nomor 19 Tahun 2020.

BACA JUGA:Apriyadi Perkenalkan Model Revolusioner Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Tata Kelola Data

Tentu saja, nominal tunjangan ini dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Dengan gaji pokok yang cukup menggiurkan ditambah tunjangan yang tidak kalah menarik, menjadi camat dan lurah bukan hanya soal tanggung jawab sosial, tetapi juga merupakan profesi yang cukupmenjanjikan dalam hal finansial.***

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan