MK Jelang Putusan Dismissal: Yang Gagal Sekarang, Diulang 5 Tahun Lagi.
Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkapkan harapannya agar sidang sengketa hasil Pilkada di MK dapat terus berlangsung dengan suasana yang kondusif.
Saldi mengingatkan para pihak yang mungkin belum berhasil dalam sidang ini, agar tetap berharap karena mereka masih memiliki kesempatan lima tahun mendatang untuk mencobanya kembali.
Pernyataan ini disampaikan oleh Saldi Isra saat memimpin sidang panel 2 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/1/2025).
Dia mengapresiasi semua pihak yang hadir dalam sidang tersebut, meskipun ada ketegangan di awal sidang, namun suasana akhirnya tetap kondusif berkat kerjasama semua pihak, termasuk pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
BACA JUGA:Apriyadi Perkenalkan Model Revolusioner Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Tata Kelola Data
Saldi berharap sidang ini dapat berlangsung dengan lancar hingga selesai, apapun hasilnya. "Kita sudah serahkan perkara ini ke MK, kita harus menerima hasilnya dengan ikhlas," ujarnya.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat, MK akan segera memutuskan perkara Pilkada, dengan beberapa perkara yang kemungkinan akan berakhir dengan putusan dismissal, yakni gugatan yang dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.
Putusan dismissal ini dijadwalkan akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025, dan jika pemeriksaan perkara dilanjutkan, sidang berikutnya akan mencakup pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta pengesahan alat bukti tambahan.
BACA JUGA:Suzuki Siap Rilis Dua Motor Baru di Semester Kedua 2025: Fokus pada Segmen Sport dan Matic
Saldi juga mengingatkan kepada para pihak yang mungkin tidak beruntung kali ini, bahwa masih ada kesempatan untuk mencoba lagi di lima tahun mendatang.
"Yang gagal sekarang, nanti diulang lagi. Tidak ada harapan yang tertutup," tegasnya, menekankan bahwa siklus Pilkada dan sengketa hasilnya berjalan setiap lima tahun.
Dengan semangat positif ini, Saldi berharap seluruh proses persidangan dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum.***