Pj Bupati Muba Dukung MoU Pengadilan Agama Sekayu untuk Jaminan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Doc/Foto/Ist--

REL,SEKAYU, MUBA – Awali aktivitas pada Jumat pagi (24/01/2025) Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba), H. Sandi Fahlepi menyambut hangat audiensi jajaran Pengadilan Agama (PA) Sekayu yang membahas inisiatif perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian. 

Pertemuan yang berlangsung di ruang audiensi Bupati Muba ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan Pengadilan Agama dalam memberikan kepastian hukum bagi perempuan dan anak yang terdampak perceraian.

BACA JUGA:Dana Desa Disulap Jadi Mobil dan Bayar Hutang, Kepala Desa di Lahat Dijerat Kasus Korupsi

Ketua Pengadilan Agama Sekayu, Syarifah Aini dalam pertemuan tersebut memaparkan rencana kerja sama (MoU) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Muba.

MoU ini akan difokuskan pada pemberian jaminan perlindungan hukum serta pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, yang selama ini dinilai masih menghadapi kendala dalam implementasinya.

"Kami sangat berterima kasih kepada Pj Bupati atas sambutan yang luar biasa. Tujuan audiensi ini adalah untuk memperkuat kerja sama dengan DPPPA Muba melalui MoU yang bertujuan memastikan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dapat terpenuhi secara optimal. Selama ini, keputusan pengadilan terkadang belum sepenuhnya menjamin pemenuhan hak tersebut," jelas Syarifah Aini.

Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Muba H. Sandi Fahlepi menyatakan dukungannya terhadap inisiatif ini dan menegaskan pentingnya langkah konkret dalam menjamin kesejahteraan perempuan dan anak di Kabupaten Muba.

BACA JUGA:Optimalisasi Potensi Warga Binaan, Kalapas Empat Lawang Tinjau Program SAE untuk Swasembada Pangan

Kerja sama ini, lanjutnya Sandi diharapkan dapat menjadi langkah progresif dalam memastikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak di Muba, sekaligus menciptakan sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah dalam mewujudkan keadilan sosial di tengah masyarakat.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Muba dan pribadi, kami menyambut baik dan sangat mendukung rencana kerja sama ini. Perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian memang perlu diperkuat agar tidak ada hak yang terabaikan. Saya meminta DPPPA Muba untuk segera menindaklanjuti dan merealisasikan MoU ini secepatnya," tegasnya.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata di Demak yang Menarik untuk Dikunjungi

Turut hadir, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sekayu M. Kamal Syarif, Sekretaris Pengadilan Agama Sekayu H. Muhammad Zazili, Kepala Sub Bagia Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP) Pengadilan Agama Sekayu M. Syafriza Panitera Drs. Sahim. Plt. ΚΑ. Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Perempuan Yulisa Rabiati Direktur Pdam Sekayu Azmi Julian, Plt.

Kepala Dinas Perumahan dan kawasan pemukiman/ diwakili kepala bidang tata bangunan Hikma Jaya Pratama.

Kepala Dinkominfo Muba Herryandi Sinulingga AP di wakili Kabid Komunikasi Publik Kominfo Kartiko Buwono, Kepala bagian protokol & komunikasi Pimpinan Muba Agung Perdana.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan