Kesempatan Baru! PPPK Paruh Waktu Dibuka untuk Tenaga Honorer, Ini Formasi Lengkapnya

Doc/Foto/Ist--

Komitmen Pemerintah Daerah

Menteri Rini juga menegaskan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan ini. Ia mengingatkan kepala daerah agar tidak lagi mengangkat tenaga honorer baru, sesuai dengan amanat UU No. 20/2023.

“Kepala daerah harus berkomitmen untuk tidak mengangkat pegawai non-ASN baru, agar kebijakan ini berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, pemerintah optimistis dapat menyelesaikan penataan tenaga non-ASN dan memberikan solusi bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.***

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan