Kesempatan Baru! PPPK Paruh Waktu Dibuka untuk Tenaga Honorer, Ini Formasi Lengkapnya

Doc/Foto/Ist--

BACA JUGA:Nama Briptu Faras Akan Diabadikan di Salah Satu Gedung di Polres Lahat

Fokus pada Penataan Tenaga Non-ASN

Penataan tenaga non-ASN telah menjadi agenda pemerintah sejak 2005.

Berdasarkan data terbaru, dari 2,3 juta tenaga non-ASN yang terdaftar pada 2022, kini jumlahnya menyusut menjadi 1,7 juta setelah sebagian diangkat menjadi ASN melalui seleksi pada 2021 hingga 2023.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menargetkan seluruh proses penataan selesai pada Desember 2024, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Kami optimistis dapat menyelesaikan penataan ini tepat waktu,” ujarnya.

BACA JUGA:Prabowo Subianto Instruksikan Penghematan Anggaran Rp 306,69 Triliun, Fokus pada Efisiensi dn Pelayanan Publik

Kebijakan Pendukung

Untuk mempercepat proses ini, Kemenpan RB mengeluarkan sejumlah kebijakan pendukung, seperti:

Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024: Mengatur kriteria pelamar PPPK bagi tenaga non-ASN.

Keputusan Menteri PANRB No. 15/2025: Menambah kriteria seleksi PPPK.

Surat Menteri Dalam Negeri No. 900.1.1/227/SJ: Mengatur penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu.

Menurut Menteri Rini, tenaga honorer yang tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK di tahun anggaran 2024 tetap memiliki kesempatan untuk menjadi ASN melalui jalur PPPK Paruh Waktu.

Namun, ia mengingatkan bahwa setelah batas akhir penataan pada 20 Januari 2024, pemerintah tidak akan lagi membuka pendaftaran baru bagi tenaga non-ASN. “Ini adalah langkah terakhir dalam menyelesaikan isu honorer yang telah berlangsung lama,” tegasnya.

BACA JUGA:Honorer Tak Lulus PPPK Tahap 1 dan 2 Akan Diangkat Sebagai ASN Paruh Waktu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan