Mendagri Izinkan Kepala Daerah Terpilih Lakukan Mutasi Pegawai dengan Prosedur Ketat
Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO — Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memberikan lampu hijau bagi kepala daerah (kada) baru untuk melakukan mutasi pegawai guna memastikan keberlangsungan organisasi pemerintahan yang solid.
Hal ini disampaikan Tito dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).
“Kami izinkan kepala daerah baru untuk mengganti atau mengangkat pejabat sesuai kebutuhan, selama tujuannya membangun tim yang memiliki chemistry dan mendukung kelancaran organisasi pemerintahan,” ujar Tito.
BACA JUGA:Begal Kembali Beraksi di Empat Lawang, Warga Musi Rawas Kehilangan Motor
Namun, ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses mutasi pegawai, terutama selama masa transisi pemerintahan yang dinilai rawan pelanggaran.
Tito mengingatkan bahwa semua mutasi harus dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Aturan Ketat dan Sanksi Tegas
Tito menegaskan bahwa mutasi hanya diizinkan jika ada jabatan kosong yang berpotensi menghambat jalannya pemerintahan atau menyebabkan stagnasi.
Selain itu, penjabat kepala daerah diminta untuk berkonsultasi dengan kada terpilih dan mendapatkan persetujuan tertulis sebelum melakukan mutasi.
“Segala proses mutasi harus dilakukan dengan transparansi. Jika ada pelanggaran aturan, sanksi tegas akan dijatuhkan. Penjabat kepala daerah yang melanggar tidak akan kami biarkan dan siap diganti,” tegas Tito.
Ia juga menyebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan kepala daerah akan dikenakan sanksi serius, termasuk gugatan hukum.
Kemendagri akan melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan saksi ahli untuk memastikan pelanggaran hukum dapat diproses dengan adil.
BACA JUGA:Kapolri Apresiasi Program Penghargaan Bhabinkamtibmas Disway National Network
Cegah Stagnasi dan Jaga Transparansi