Kemenpan RB Luncurkan Skema PPPK Paruh Waktu, Solusi Baru untuk Tenaga Honorer

Doc/Foto/Ist--

REL,BACAKORAN.CO – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali membuat gebrakan dalam upaya penataan tenaga honorer melalui kebijakan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Inisiatif ini diharapkan menjadi solusi bagi tenaga non-ASN yang belum memenuhi kualifikasi sebagai ASN penuh.

Langkah ini menjadi bagian dari target pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer sebelum Desember 2024, sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan UU ASN.

BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Izinkan Kepala Daerah Baru Mengganti Pejabat Pemerintahan

PPPK Paruh Waktu sebagai Terobosan Baru

Melalui Keputusan Menteri PANRB No. 16/2025, PPPK Paruh Waktu memberikan peluang bagi tenaga honorer untuk tetap berkontribusi dalam pelayanan publik meski dengan waktu kerja lebih fleksibel. Formasi jabatan yang dibuka antara lain:

1. Guru dan Tenaga Kependidikan

2. Tenaga Kesehatan

3. Tenaga Teknis

4. Pengelola Umum Operasional

5. Operator Layanan Operasional

6. Pengelola Layanan Operasional

7. Penata Layanan Operasional

Kebijakan ini juga mengakomodasi peserta yang sebelumnya gagal dalam seleksi CPNS 2024 maupun PPPK tahap I dan II.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan