Waduh, Sudah Hamili Pelajar, Nikahnya dengan Perempuan Lain
Editor: Edo
|
Minggu , 26 Jan 2025 - 20:32

PERIKSA: Tersangka M Shafa Thufail (kiri), menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres OKU, dalam kasus persetubuhan anak bawah umur hingga hamil 4 bulan. Foto : ist--
BACA JUGA:Wujud Syukur dan Kepedulian Sosial
Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, mengatakan tersangka sudah ditahan di Mapolres OKU. “Tersangka dijerat tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana Pasal 81 UU No.17/2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76 D UU RI No.35/2014 tentang Perlindungan Anak," singkatnya. (*)