Tragis! Balita 2 Tahun di Banyuasin Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Ini Kronologinya

Kejadian memilukan terjadi di Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan.-ist-

Atas perbuatannya, Dewa dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kekerasan Terhadap Anak di Banyuasin Menjadi Sorotan

BACA JUGA:Siswa SD yang Tenggelam Ditemukan, Begini Kondisinya

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan anak di tengah masyarakat.

Masyarakat berharap agar hukuman berat dijatuhkan kepada pelaku sebagai efek jera sekaligus langkah pencegahan terhadap kasus serupa di masa depan. **

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan