THR dan Gaji ke-13: Kabar Gembira ASN Menyambut Ramadhan dan Tahun Ajaran Baru

Doc/Foto/Ist--

REL,BACAKORAN.CO - Menjelang bulan suci Ramadhan dan tahun ajaran baru, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia kembali menanti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Seperti yang telah menjadi tradisi tahunan, tambahan penghasilan ini diharapkan dapat membantu ASN dalam mempersiapkan berbagai kebutuhan, baik dalam merayakan Idul Fitri maupun menyongsong tahun ajaran baru.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pembayaran THR diperkirakan akan dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, yaitu pada 20 Maret 2025.

Sementara itu, gaji ke-13 yang biasanya digunakan untuk kebutuhan pendidikan akan cair pada Juni atau Juli 2025.

BACA JUGA:Parkir Liar di Monas Menjamur Saat Libur Isra Mikraj, Tarif Mobil Capai Rp30 Ribu

Besaran THR dan Gaji ke-13

THR dan gaji ke-13 merupakan tambahan pendapatan yang cukup signifikan bagi ASN. Besaran THR dan gaji ke-13 setara dengan gaji pokok ditambah tunjangan seperti Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kinerja (Tukin).

Namun, jumlah yang diterima ASN akan bervariasi tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja.

Berikut adalah rinciannya untuk berbagai kategori ASN:

Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

Ketua/Kepala: Rp26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200

Sekretaris dan Anggota: Rp23.420.250

Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan