THR dan Gaji ke-13: Kabar Gembira ASN Menyambut Ramadhan dan Tahun Ajaran Baru
Doc/Foto/Ist--
Jenjang pendidikan dan masa kerja:
SD/SMP/Sederajat: Hingga Rp4.210.500
SMA/Diploma I: Hingga Rp4.884.600
Diploma II/III: Hingga Rp5.436.900
Strata I/Diploma IV: Hingga Rp6.521.550
Strata II/III: Hingga Rp7.542.150
Siapa yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13?
Penerima THR dan gaji ke-13 berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 meliputi:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Anggota TNI dan Polri
Pejabat Negara
Namun, ada beberapa kelompok ASN yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13, seperti mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji yang ditanggung oleh pihak lain.